Alasan Advokat Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Kasus "tampang Boyolali" berbuntut panjang. Sejumlah tim advokat pembela Prabowo laporkan Bupati Boyolali karena dianggap lakukan pelanggaran pemilu.

oleh Maria Flora diperbarui 06 Nov 2018, 12:18 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018, 12:18 WIB

Fokus, Jakarta - Aksi protes terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang dianggap telah melecehkan masyarakat Boyolali, Jawa Tengah, berbuntut panjang. Senin, 5 November sore kemarin, advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bawaslu atas tuduhan telah melakukan pelanggaran pemilu.

Bupati Boyolali dianggap telah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pasangan Prabowo-Sandi, saat Aksi Bela Tampang Boyolali, Minggu, 4 November lalu.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi, Selasa (6/11/2018), berbekal sejumlah berkas yang akan dijadikan alat bukti, empat orang yang mengaku Advokat Pembela Prabowo, Senin sore mendatangi gedung Bawaslu Jakarta.

Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro, karena dinilai telah menghasut masyarakat Boyolali untuk tidak memilih pasangan capres nomor urut 2 Prabowo–Sandi pada pemilu nanti.

Pernyataan yang dianggap merugikan paslon nomor 2 itu diutarakan Bupati Seno saat ikut dalam Aksi Bela Tampang Boyolali pada Minggu lalu. Tim advokat Prabowo menilai, sebagai pejabat negara seharusnya Bupati Seno bisa bersikap netral dan tidak menjatuhkan salah satu calon. Tim Advokat Pembela Prabowo berharap laporan tersebut dapat diproses dan Bawaslu segera memanggil Bupati Boyolali.

Sebelumnya, masyarakat Boyolali menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pernyataan Prabowo yang dianggap telah melecehkan masyarakat Boyolali saat menggelar kampanye terbuka di Boyolali. (Galuh Garmabrata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya