Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit Polri Kramat Jati telah menerima 185 kantong jenazah yang berisikan bagian tubuh korban Lion Air PK-LQP yang jatuh 29 Oktober lalu. Dari jumlah tersebut, RS Polri telah berhasil mengidentifikasi 44 korban dengan rincian 33 laki-laki dan 11 perempuan.
Kepala Laboratorium DNA Pusdokkes DVI Polri Kombes Putut T Widodo menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu empat hari untuk mengidentifikasi jenazah korban Lion Air. Hitungannya dimulai dari jenazah diterima.
"Tergantung potongannya ditemukan kapan. Hari Senin atau Selasa ketemu ditambah 4 hari," ucap dia, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Advertisement
Misalnya, Selasa malam telah diterima 22 kantong jenazah. Temuan itu dibawa Ke Posko Post Mortem. Tim DVI akan memeriksa hingga memperoleh sampel. Lalu, sampel akan dikirim ke laboratorium.
"Begitu diterima, besok pagi kami kerjakan," ujar dia.
Ia menjelaskan, apabila menggunakan metode DNA. Maka, prosesnya hingga Minggu malam.
"Berarti Senin dapat diumumkan hasil dari 22 kantong jenazah tersebut," terang dia.
Putut menjelaskan, data post mortem yang diperoleh hingga hari ini tidak serta merta mengambarkan seluruh penumpang Lion Air. Mungkin saja ada yang belum ditemukan.
"Inilah yang harus diluruskan, kebanyakan masyarakat menghitung penumpang dari hitungan kantong jenazah yang diserahkan ke RS Polri. Sebab, kantong jenazah bisa saja terdiri dari beberapa part of body orang yang sama," ucap dia.
"Ya moga-moga Post Mortem bisa mewakili semua penumpang," tandas dia.
Pencocokan DNA
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Tim DVI Polri Kombes Triawan Marsudi menjelaskan, saat ini mengandalkan proses DNA. Sehingga prosesnya memakan waktu yang cukup lama.
"Kenapa DNA, karena perbandingan DNA manusia satu dan yang lain hampir tidak sama," ucap dia.
Ia menjelaskan, DNA yang diambil dari part of body korban pasti diolah untuk dijadikan sampel karena sekecil apapun part of body yang ditemukan dianggap mewakil satu penumpang.
"Tuhan telah memberikan alat ukur yang jelas, kami olah dan cocokan. Memang secara tidak langsung di DNA sudah proses rekonsiliasi dulu tapi disahkan di sidang rekonsiliasi. Setelah itu baru dirilis," tutup dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement