Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mendukung Kementerian Luar Negeri untuk memprotes pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati. Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi.
"Mendukung upaya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal memprotes eksekusi yang dilakukan oleh Kerajaan Arab Saudi tanpa ada pemberitahuan, serta meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk meninjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi," kata Bamsoet berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (1/11).
Politikus Partai Golkar ini juga meminta Migrant Care Indonesia, dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah. Serta meningkatkan pengawasan pada TKI.
Advertisement
"Selalu memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi TKI yang bermasalah dengan hukum setempat secara maksimal," ungkapnya.
Kata dia, pemerintah Indonesia harus memberikan upaya negosiasi maksimal terkait hukuman mati TKI Indonesia di Arab Saudi. Hal itu, dilakukan agar tak ada lagi TKI yang dihukum mati.
"Maksimal agar TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi mendapat keringanan hukuman atau dapat dibebaskan dari hukuman mati," ujarnya.
Â
Â
Evaluasi Kerja Sama dengan Saudi
Di lain sisi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Charles Honoris mengutuk keras penjatuhan hukuman mati terhadap Tuti di Arab Saudi. Dia meminta pemerintah segera mengevaluasi segala macam kerja sama dengan Arab Saudi.
"Saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi berbagai macam kerja sama, khususnya terkait dengan pengiriman TKI dengan Arab Saudi sehingga ke depan tidak terjadi lagi eksekusi terhadap warga negara Indonesia," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10).
Charles mengaku kaget dengan dihukum matinya Tuti secara mendadak. Sebab, kata dia, berdasarkan dari informasi yang kami dapatkan komunikasi antara kementerian luar negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) hukuman mati pada Tuti masih beberapa waktu kedepan.
"Kami semua termasuk di DPR sangat kaget dan ini melanggar tata aturan dan kaidah hukum internasional," ucap Charles.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement