Polda Metro Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Polisi memiliki 63 barang bukti untuk menjerat Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 11:25 WIB
Polisi menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpet (Merdeka.com/Ronald)
Polisi menunjukkan berkas perkara Ratna Sarumpet (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan terlihat sebanyak ratusan hingga ribuan halaman dalam dua bundel.

"Hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Dalam berkas itu, kata Argo, disampaikan pula hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti. Penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan selama satu bulan.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya.

Argo mengatakan, apabila nanti berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.

"Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil," katanya.

 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya