Kejati DKI Tunjuk 10 Jaksa Periksa Berkas Perkara Ratna Sarumpaet

Kejati DKI Jakarta telah menunjuk 10 jaksa guna melakukan penelitian berkas tersebut.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Nov 2018, 10:27 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 10:27 WIB

Fokus, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, yang telah dirampungkan Polda Metro Jaya, Kamis 8 November 2018.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (9/11/2018), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, Kejati telah menunjuk 10 jaksa guna melakukan penelitian berkas tersebut.

Nirwan juga menyatakan, pihaknya akan meneliti berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet selama 14 hari ke depan. Jika berkas itu telah dinyatakan lengkap, maka Ratna Sarumpaet akan segera dilimpahkan kasusnya ke pengadilan.

"Sesuai surat perintah, telah ditunjuk 10 orang, selanjutnya tim ini akan melakukan penelitian berkas terhadap tersangka RS, baik syarat formil maupun materil," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. (Muhammad Gustirha Yunas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya