Polisi Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan Besok

Penyidik sudah menerima pemberitahuan perihal lengkapnya berkas perkara Richard sejak Selasa 6 November 2018 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2018, 17:08 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 17:08 WIB
Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara tersangka kasus narkotika Richard Muljadi yang ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yowono. Menurut Argo, penyidik sudah menerima pemberitahuan perihal lengkapnya berkas perkara Richard sejak Selasa 6 November 2018 lalu.

"Iya benar, untuk berkas atas nama Richard Muljadi sudah dinyatakan lengkap pada pekan lalu ya, 6 November," kata Argo kepada merdeka.com di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, kata Argo, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI. Rencananya, pelimpahan tersebut akan dilakukan pada Selasa 13 November 2018 besok.

"Kami akan segera melakukan tahap kedua. Rencananya besok kita tahap dua kan," kata Argo.

 

Berkas Sempat Dikembalikan

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sempat memulangkan berkas perkara atas nama Richard Muljadi ke penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan hal tersebut. Berkas tersebut dinilai kurang lengkap.

"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda karenakan ada kekurangan formil dan materil," katanya saat dihubungi, Kamis 20 September 2018 lalu. 

Kata Nirwan, Polda Metro diberikan waktu selama 14 hari memperbaiki kekurangan berkas Richard Muljadi tersebut. Dalam hal ini, Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.

"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujar Nirwan.

Richard Muljadi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat berada di toilet salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Agustus 2018 dini hari. Dia diduga usai mengonsumsi narkoba jenis kokain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti, yakni ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih dan selembar uang kertas dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih. Diduga serbuk putih tersebut merupakan kokain sisa pakai.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya