Enggan Bahas Perda Tibum, DPRD Khawatir Pelegalan Becak di Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku enggan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Nov 2018, 12:49 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 12:49 WIB
Akomodasi Operasional Becak, Pemprov DKI Bakal Revisi Perda
Pengayuh becak mencari penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku enggan membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Menurut Pras, keengganan merevisi perda itu berkaitan dengan operasional becak di Ibu Kota. Ia khawatir ada penyelundupan becak dari daerah lain jika revisi perda itu disahkan.

"Pas becak ada di perda, kira-kira ada penyelundupan becak enggak dari daerah? Dari Karawang, Indramayu, Cirebon, masukin (becak) truk tiap hari, tiap malam, apa jadinya Jakarta," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut warga yang ditemuinya menolak becak kembali dilegalkan.

"Masalah becak, saya tanya sama emak-emak, 'Bu mau enggak ada perda becak, becak hidup lagi?' Mereka bilang jangan, Pak, jangan.' Yang saya bilang men-downgrade ya bener," kata Pras.

Usulan Revisi

Diketahui, Pemprov DKI mengajukan revisi Perda Ketertiban Umum kepada DPRD DKI untuk mengakomodasi becak-becak di Ibu Kota.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata 1.685 becak dan sudah memasang stiker pendataan. Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga shelter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya