Fokus, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Baiq Nuril Maknun dalam putusan kasasi yang dilakukan September lalu.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (16/11/2018), keputusan ini diambil lantaran MA mengganggap mantan tenaga honorer SAM 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan terkait mantan kepala sekolah tempatnya bekerja dulu.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 24 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Fokus : Banjir Bandang Bawa Material Lumpur dan Potongan Kayu Terjang Permukiman di Jember
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 24 Desember Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Padahal, Nuril telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017 silam atas kasus yang sama.
Advertisement
Meski demikian, menurut MA Nuril memiliki hak pengajuan kembali jika ada bukti baru yang bisa disampaikan.
Nuril saat ini meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Kasus Nuril ini pun mendapatkan simpati dari warga, sejumlah dermawan mengumpulkan galangan dana melalui laman kitabisa.com yang jumlahnya saat ini mencapai lebih dari Rp 190 juta. (Rio Audhitama Sihombing)