Ini Kata Mahkamah Agung soal Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril saat ini meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 16 Nov 2018, 11:44 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 11:44 WIB

Fokus, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Baiq Nuril Maknun dalam putusan kasasi yang dilakukan September lalu.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (16/11/2018), keputusan ini diambil lantaran MA mengganggap mantan tenaga honorer SAM 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan terkait mantan kepala sekolah tempatnya bekerja dulu.

Padahal, Nuril telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017 silam atas kasus yang sama.

Meski demikian, menurut MA Nuril memiliki hak pengajuan kembali jika ada bukti baru yang bisa disampaikan.

Nuril saat ini meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Kasus Nuril ini pun mendapatkan simpati dari warga, sejumlah dermawan mengumpulkan galangan dana melalui laman kitabisa.com yang jumlahnya saat ini mencapai lebih dari Rp 190 juta. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya