Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan (TK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga
Sementara itu, terkait jabatan Taufik Kurniawan di DPR hingga kini belum diganti. KPK menyebut pergantian posisi Taufik di DPR bukan kewenangan pihak lembaga antirasuah.
Advertisement
Taufik sendiri mengaku siap jika jabatannya harus diganti. Dia menyatakan tengah fokus pada proses hukum yang dijalaninya sekarang.
"Barangkali begini, semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja. Saya masih konsentrasi ke masalah ini," kata Taufik usai diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.