KPK Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Taufik jadi tersangka setelah diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Nov 2018, 16:55 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 16:55 WIB
Ekspresi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Saat Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan (kanan) berbincang saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan (TK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Sementara itu, terkait jabatan Taufik Kurniawan di DPR hingga kini belum diganti. KPK menyebut pergantian posisi Taufik di DPR bukan kewenangan pihak lembaga antirasuah.

Taufik sendiri mengaku siap jika jabatannya harus diganti. Dia menyatakan tengah fokus pada proses hukum yang dijalaninya sekarang.

"Barangkali begini, semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja. Saya masih konsentrasi ke masalah ini," kata Taufik usai diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya