Fokus, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai perbuatan Ahmad Dhani dapat meresahkan masyarakat.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (27/11/2018), menurut jaksa, Ahmad Dhani secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan informasi untuk menebarkan rasa kebencian melalui akun media sosialnya.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta pengadilan menyita ponsel, akun email, dan akun Twitter terdakwa.
Advertisement
Usai pembacaan tuntutan dalam pembacaan pledoi atau nota keberatan terdakwa, Ahmad Dhani menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. (Karlina Sintia Dewi)