Jokowi Akan Cabut Relaksasi Daftar Negatif Investasi

Sebelumnya diketahui, bahwa relaksasi DNI‎ masuk dalam paket kebijakan ekonomi 16, yaitu membuka 25 sektor industri dapat dikuasai asing hingga 100 persen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Nov 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 14:30 WIB
Jokowi Resmikan Tol Sragen-Ngawi
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (kedua kanan) saat peresmian ruas Tol Sragen-Ngawi di kilometer 538 jalan tol Solo-Ngawi, Rabu (28/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berencana mencabut kebijakan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dari paket kebijakan ekonomi ke-16.

Menurut Jokowi, hal ini menyusul adanya keluhan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

‎"‎Sudah disampaikan oleh Kepala Kadin, sudah disampaikan Ketua HIPMI, yang komplain masalah itu. Barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tandatangani, ‎jadi enggak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan relaksasi DNI, sudah saya putuskan di sini," kata Jokowi dalam acara penutupan Rakornas Kadin di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2018).

"Kalau sudah Ketua Kadin dan Ketua HIPMI sudah ngomong, aspirasi mana lagi yang perlu saya dengar," ucap dia.

Jokowi pun memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga dan memelihara pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Sebab, kata Jokowi, kontribusi UMKM terhadap ekonomi Indonesia sangat signifikan. Ia mengungkapkan bahwa 62 juta unit UMKM telah mempekerjakan sebanyak 116 juta orang, dengan kata lain 80 persen tenaga kerja Indonesia berada di sektor UMKM.

‎"Saya ini alumni UMKM, keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM, anak-anak saya juga kategori UMKM. Jualan martabak, jualan pisang, usaha mikro, kecil. Mayoritas usaha Indonesia adalah UMKM, jangan meragukan komitmen saya dalam UMKM," terang Jokowi.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, kata Jokowi, juga tecermin dari penurunan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 24 persen menjadi 7 persen dan telah memangkas pajak penghasilan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Tak Masalahkan Tax Holiday

‎Sementara untuk fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday dan kewajiban untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tidak dimasalahkan Kadin serta Hipmi, sehingga tetap berjalan sesuai yang diinginkan pemerintah.

"Bahkan, kontribusi UMKM pada PDB (produk domestik bruto) Indonesia mencapai 60 persen. Karena itu, pemerintah menegaskan komitmen berpihak pada UMKM, pemerintah berpihak kepada 62 juta UMKM yang ada," kata Jokowi.

Sebelumnya diketahui, bahwa relaksasi DNI‎ masuk dalam paket kebijakan ekonomi 16, yaitu membuka 25 sektor industri dapat dikuasai asing hingga 100 persen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya