Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Dalam video ceramah yang viral di media sosial, Habib Bahar diduga menghina Presiden Joko Widodo.
"(Laporannya) sudah diterima oleh Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Baca Juga
Dedi menuturkan, kepolisian akan menindaklanjuti semua laporan yang dilayangkan masyarakat, termasuk laporan terhadap Habib Bahar.
Advertisement
Rencananya, hari ini laporan tersebut akan diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Hari ini laporannya akan diserahkan ke Siber, nanti Dit Siber akan di-assesment," tutur dia.
Dugaan Ujaran Kebencian
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement