Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa anggota DPR Nico Siahaan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon pada, Kamis 29 November 2018. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa soal kegiatan partai pada Hari Sumpah Pemuda 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima pengembalian uang Rp 250 juta dari Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Uang itu diduga KPK sebagai sumbangan kegiatan parpol di Hari Sumpah Pemuda.
"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga, pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Menurut dia, KPK menemukan indikasi sumber dana untuk kegiatan parpol tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang melibatkan Sunjaya. Nico Siahaan diketahui merupakan Ketua Panitia Peringatan Sumpah Pemuda yang digelar di JI-Expo, Jakarta, 28 Oktober lalu.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan parpol di Hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," jelas Febri.
KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang turut menerima aliran duit agar segera mengembalikan ke KPK. KPK, kata Febri, juga meminta partai politik untuk memperhatikan sumber dana kegiatannya.
"Partai politik agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada kepala daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi. Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah," ucap Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bupati Cirebon Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Advertisement