BNNP Jabar Gagalkan Penyeludupan 181 Kg Ganja

BNNP Jabar ringkus lima kawanan pengedar ganja seberat 181 kilogram.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 05 Des 2018, 08:21 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 08:21 WIB

Liputan6.com, Bandung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat meringkus lima kawanan pengedar ganja. Saat diringkus, para tersangka membawa ganja seberat 181 kilogram yang dikemas dalam bentuk ratusan paket.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (5/12/2018), pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua tersangka bernama Deden Rustandi dan Iwan Rustiawan di Jalan Nasional, Kabupaten Cianjur.  

Dari keduanya, didapati satu karung plastik berisi enam paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil pikap.  

Petugas kemudian memburu tiga tersangka lain dan membekuk mereka di kawasan cipanas, cianjur, beserta barang bukti empat karung plastik ganja seberat 100 kilogram.  

Tim melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan Deden Rustandi dan menemukan dua karung berisi 75 paket ganja.  

Rencananya, paket ganja akan diedarkan di kota Bandung menjelang akhir tahun ini. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya