Terpidana Kasus Century Budy Mulya Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2018, 17:55 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 17:55 WIB
Ekspresi Budi Mulya Saat Dituntut 17 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, 17 tahun penjara (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi Century.

Surat permohonan JC tersebut diserahkan oleh Anne Mulya dan Nadia Mulya, istri dan anak dari Budi Mulya yang sudah divonis 15 tahun penjara oleh MA atas kasus tersebut.

"Semoga dengan bantuan dari Bapak saya (Budi Mulya) kesediaannya dia untuk membantu menuntaskan kasus ini, bisa membuat kasus ini terang benderang," ujar Nadia Mulya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Selain mengantarkan surat pengajuan JC, Nadia dan Anne juga turut menyerahkan dokumen terkait Bank Century. Namun, baik Nadia maupun Anne sama-sama menolak memberitahu siapa pihak yang dilaporkannya.

"Semoga ini menjadi bukti bahwa Bapak saya bersedia membantu sampai kasus ini benar-benar bisa diselesaikan," kata Nadia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan JC Budi Mulya. Termasuk juga mempelajari dokumen yang diserahkan Nadia dan Anne ke lembaga antirasuah.

"Jadi kalau misalnya beliau mengajukan permohonan untuk dijadikan justice collaborator, biro hukum kami di KPK akan melihat," kata Syarif di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menurut Syarif, salah satu yang menghambat berjalannya proses hukum Bank Century lantaran sebagai terduga pelaku tak berada di Tanah Air. Pihaknya kesulitan untuk memeriksa mereka yang diduga terlibat merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri," kata Syarif.

24 Saksi Diperiksa

Untuk diketahui, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai Juni 2018. Hingga kini pun, sudah sebanyak 24 saksi diperiksa. Mereka di antaranya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya