Kode Suap Bupati Jepara dan Hakim Semarang Bernuansa Akademis

Menurut KPK, Ahmad menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta agar dimenangkan dalam gugatan praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2018, 19:06 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 19:06 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam mengungkap kasus ini, lembaga antirasuah mengidentifikasi penggunaan sandi untuk mengelabui penegak hukum. Sandi-sandi yang digunakan Ahmad menyuap Lasito adalah ujian, disertasi, dan halaman.

"Sandi yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira begitu kata-katanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (6/12/2018).

Menurut Basaria, Ahmad menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta agar dimenangkan dalam gugatan praperadilan. Ahmad sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jawa Tengah atas kasus korupsi penggunaan dana partai.

Ahmad memberikan uang Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, sedangkan sisanya menggunakan dollar Amerika Serikat (USD) senilai Rp 200 juta. Uang diserahkan di kediaman Lasito di Jawa Tengah dengan menggunakan bungkusan makanan bandeng presto.

 

Jerat Pasal

Dalam kasus ini Ahmad Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya