4 Fakta Bahar bin Smith Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Sebanyak 11 saksi jalani pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran jika penghinaan tersebut benar dilakukan oleh Bahar dalam sebuah ceramah agama.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Des 2018, 08:01 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 08:01 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya viral di media sosial. Belakangan diketahui ujaran bernada kebencian itu dilontarkan Bahar bin Smith dalam sebuah ceramah agama.

Ceramah tersebut dilakukan dalam memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.

Sebanyak 11 saksi jalani pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran jika penghinaan tersebut benar dilakukan oleh Habib Bahar. Mereka terdiri dari pelapor dan orang-orang yang hadir di lokasi saat ceramah.

Hasilnya video ceramah berdurasi beberapa menit itu memang benar dilakukan pria berambut kuning itu. Atas perbuatannya, Bahar bin Smith kini menjadi tersangka. Berikut fakta-faktanya:

1. Fokus Polisi saat Bahar Diperiksa

Massa LPI Kawal Pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri
Massa Laskar Pembela Islam (LPI) saat mengawal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12). Massa membawa sejumlah poster tuntutan saat aksi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya habib yang melakukan penghinaan terhadap Jokowi ini sempat mangkir beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, dengan alasan belum menerima surat panggilan, alasan kedua sedang tidak di rumah.

Meski pada pemeriksaan perdana hanya sebagai saksi terlapor, penyidik fokus pada satu dugaan pelanggaran, yakni tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008.

"Fokus pemeriksaan UU Nomor 40 Tahun 2008. Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu. Arah penyidikan setelah ditemukan alat bukti, mengarah ke pidana UU Nomor 40," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Saat itu penyidik belum menyebut dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi atau ujaran kebencian.

"Selama penyidik menemukan itu (bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka), penyidik yang mempertimbangkan. Ada mekanisme, ada gelar perkara, analisa. Selama alat bukti cukup, bisa saja. Sekarang masih saksi," tambahnya.

2. 11 Saksi Diperiksa

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Sebelum memenuhi panggilan penyidik, Kamis 6 Desember kemarin, polisi telah terlebih dulu memeriksa 11 orang saksi dan empat saksi ahli bahasa.

"Dan juga memeriksa empat ahli dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli hate speech, dan ahli laboratorium forensik," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Lalu siapa saja ke-11 orang tersebut? Mereka adalah para pelapor dan orang-orang yang hadir di lokasi saat Bahar ceramah.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa video yang beredar memang benar ceramah Bahar yang dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba’in Palembang tahun 2017. 

Polisi juga berhasil menyita delapan barang bukti yang dianggap dapat mendukung proses penyelidikan.

3. Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan perdananya, Kamis, 6 Desember kemarin, polisi tidak langsung melakukan terhadap Habib Bahar bin Smith.

"Hasilnya beliau ditetapkan tersangka. Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," kata Kuasa Hukum Bahar, Sugito Atmo Pawiro di Mabes Polri.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Atas perbuatannya, dia dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Adalah Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin yang pertama kali melaporkan adanya dugaan ujaran kebencian kepada Jokowi pada 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

4. Berkaca Mata Hitam

Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith dikerumuni awak media saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar bin Smith tampil mengenakan kacamata hitam saat memenuhi panggilan Bareskrim. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Habib Bahar datang dengan menumpangi mobil Fortuner berwarna hitam sekitar pukul 11.27 WIB. 

Dalam balutan gamis berwarna putih dan kain sorban bercorak, penampilannya ditambah dengan kaca mata hitam yang ditutupi sorban.

Kedatangannya juga disambut sorak-sorai Front Pembela Islam (FPI) sambil mengumandangkan takbir.

"Takbir, takbir, Allahu Akbar. Jangan takut, Allah bersama Habib," teriak sejumlah massa pengawal Habib Bahar setibanya Habib Bahar di Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya