Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) yang terjerat kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menjelaskan, keputusan pemberhentian tetap, akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Maka terhadap hakim LST diberhentikan sementara sebagai hakim dan untuk keputusan pemberhentian tetap akan diputuskan oleh Presiden," kata Abdullah di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Rp 700 Juta
Lasito juga diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Bupati Jepara.
Lasito pun dijerat dengan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement