Agar Anak Terlindungi, Ini Batas Usia Tepat Menikah Versi KPAI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batas usia pernikahan pada Undang-Undang Perkawinan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Des 2018, 10:26 WIB
Diterbitkan 13 Des 2018, 10:26 WIB
Susu Kental Manis
KPAI

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan batas usia pernikahan pada Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan ini didugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang lainnya yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.

Mereka ingin setidaknya perempuan baru boleh menikah minimal pada usia 19 tahun, bukan 16 tahun seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 pada UU Perkawinan.

Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempunya batasannya sendiri untuk pernikahan. Hal ini dilakukan agar anak-anak terlindungi dari pernikahan dini.

Komisioner KPAI Jasra Putra menyebut dengan batas usai pernikahan minimal 16 tahun di UU Perkawinan, sebenarnya bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Dalam UU itu disebutkan bahwa yang masuk dalam kategori anak adalah usia 0-18 tahun.

"UU Perkawinan bertentangan dengan UU Anak," kata Jasra kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut Jasra, batas usia pernikahan yang ideal adalah 22 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Pada usia ini, kata dia, secara fisik dan psikologi sudah matang untuk memiliki anak dan menjalankan fungsi keluarga.

Pertimbangan lainnya, kata Jafra, pada usia itu setidaknya sudah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. "Dengan demikian fungsi keluarga sudah bisa dijalankan, emosi sudah matang dan secara ekonomi sudah bekerja,: kata dia.

Sementara, kata dia, anak di bawah 20 tahun belum bisa menjalankan fungsi keluarga seperti mencari nafkah dan adanya kelahiran bayi prematur.

"Yang menikah anak SMP akhirnya yang membiayai hidup mereka ya orangtua," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sulitnya Mencegah Pernikahan Anak

Menurut Jafra, sulit untuk menghentikan maraknya perkawinan anak. Sebab banyak dispensasi yang tersedia di UU Pernikahan misalnya anak usia 16 tahun boleh menikah namun harus ada izin orangtua dan diperbolehkan oleh pengadilan.

Selain itu, banyak pernikahan anak yang disembunyikan dengan nikah siri atau sudah hamil sebelum menikah.

"Kasus sangat banyak, kita lihat UNICEF ada 200 ribu anak menikah pertahun. Yang dirugikan perempuan karena dia akan menjadi ibu rumah tangga, usia anak pertumbuhannya masih ada, sehingga gizi yang dimakan ibu dan calon bayinya akan berebut dan ini mendorong stunting dan melahirkan prematur," tandas Jafra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya