Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady. Cepy merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
"Tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethiady) ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Cepy ditahan usai menyerahkan diri kepada KPK, Kamis 13 Desember 2018. Saat keluar dari Gedung KPK, Cepy yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Advertisement
Cepy yang juga orang kepercayaan Irvan tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Bupati Cianjur.
Korupsi DAK Pendidikan
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasika kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement