Liputan6.com, Jakarta - Kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kakak ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).
Baca Juga
Febri mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif Cepy Sethiady. Dia meminta agar semua tersangka dan saksi yang dipanggil juga bersikap kooperatif dan terbuka kepada penyidik.
Advertisement
"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," katanya.
Cepy yang juga orang kepercayaan Bupati Cianjur Irvan tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Irvan yang merupakan Bupati Cianjur.
Bupati Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasika kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement