Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ayah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tjetjep Muchtar Soleh, sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Tjetjep merupakan Bupati Cianjur dua periode sebelum digantikan Irvan Rivano.
"(Tjetjep) Itu saya pikir salah satunya. Dari informasi awal yang kita dapatkan bahwa Beliau juga akan diperiksa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Selain Tjejep, Syarif juga memastikan akan memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga terkait kasus ini. Kendati begitu, dia masih enggan menyebut siapa saja pihak yang akan diperiksa.
Advertisement
"Ya semua pihak yang (terkait). Pertama yang ikut ditangkap kemarin itu akan diperiksa dan pihak-pihak lain yang belum dipanggil," ujar dia.
Syarif pun menyesalkan adanya korupsi di sektor pendidikan. Sebab, anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan 140 sekolah menengah pertama (SMP) di Cianjur, justru dipangkas oleh Irvan.
"KPK merasa sangat tidak nyaman sebenarnya dengan Bupati Cianjur ini karena itu yang dikorbankan adalah sekolah-sekolah dan pendidikan anak. Ini memeras kepala sekolah. Kalau kita lihat konstruksinya yang seperti dibacakan kemarin itu, bukan suap, tapi bagian dari pemerasan," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 4 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Advertisement