Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna bersama dua rekanan pemkab yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan kabupaten tersebut.
KPK berharap tidak ada lagi pejabat di Malang yang tertangkap lembaga antirasuah. Karena KPK mencatat, tingkat korupsi di Malang cukup tinggi, yakni 49 orang dari Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu yang terjerat kasus korupsi.
"Kalau masih korupsi dan kami menemukan bukti, tentu akan kami proses. Artinya kami mengimbau agar pencegahan dilakukan dengan lebih konsisten. Tidak cukup dengan tanda tangan pakta integritas tapi lebih substansial," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Dialecktica Cafe Kota Malang, Jumat 14 Desember 2018.
Advertisement
Dia menilai, upaya pencegahan berdasarkan rekomendasi yang diberikan KPK kepada pemerintah setempat belum dilakukan secara konsisten. KPK telah melakukan pendampingan melalui program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsubga), tetapi pelaksanaannya masih belum maksimal.
"Problemnya ketika melihat data pemenuhan pelaksanaan pencegahan (Korsubga) itu sangat rendah. Baik Kabupaten Malang, Kota Malang maupun Kota Batu. Yang paling tinggi Kabupaten Malang, pemenuhannya sekitar 51 persen dari seluruh rekomendasi yang kami berikan untuk pencegahan. Untuk Kota Malang dan Kota Batu lebih rendah lagi, 40-an persen," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
9 Poin Rekomendasi
Dia menegaskan, agar sembilan poin rekomendasi yang diberikan KPK dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kota dan Kabupaten. Pemenuhan rekomendasi tersebut menjadi tolok ukur keseriusan dalam pencegahan korupsi.
"Ini harusnya menjadi perhatian, kalau memang serius ingin melakukan pencegahan. Kami juga berharap masyarakat dan jurnalis bisa mendorong pemenuhan itu," tegasnya.
Febri pun mengajak masyarakat Kota Malang untuk bisa memantau pemenuhannya. Data tersebut bisa diakses melalui website Kopsuga.
"Di sana bisa dilihat, berapa persentase, mana yang sudah mana yang belum dilakukan. Sehingga, kita bisa mengawal itu dan memastikan program pencegahan tidak sebatas tanda tangan pakta integritas. Tetapi lebih serius melakukan sembilan poin pencegahan yang kami berikan," tegas Febri.
Reporter: Darmadi Sasongko
Sumber: Merdeka
Advertisement