Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menemukan fakta baru pengusutan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus ini menyeret Bupati Malang non-aktif Renda Kresna dan dua rekanan sebagai tersangka.
Bupati Malang non-aktif Rendra Kresna bersama dua rekanan yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla telah ditahan komisi antirasuah sejak Oktober silam.
Khusus untuk Ali Moertopo, berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
Baca Juga
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penuntut umum selama 14 hari ini sedang menyiapkan materi dakwaan untuk Ali Moertopo. Untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk menjalani proses persidangan.
"Jadwal sidang akan ditentukan oleh pengadilan. Di persidangan itu nantinya akan kami harapkan terungkap fakta baru untuk melihat apakah ada tersangka lain," kata Febri di Malang, Jumat, 14 Desember 2018.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadap saksi – saksi telah dilakukan beberapa kali. Mulai memeriksa beberapa kepala dinas termasuk sejumlah pihak swasta. Salah satu nama besar dari swasta adalah Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugerah Citra Abadi (ACA).
Penyidik memeriksa beberapa swasta sebagai saksi lantaran dianggap mengetahui proyek di Dinas Pendidikan yang bersumber DAK tahun anggaran 2011 sebesar Rp 40 miliar. Tahu itu bisa jadi melihat, mendengar atau terlibat dalam rangkaian korupsi proyek tersebut.
"Ini yang kami didalami dari para saksi itu. Semua nanti akan kita lihat lagi dalam fakta – fakta persidangan," ujar Febri.
Dalam kasus dugaan korupsi DAK pendidikan Kabupaten Malang 2011 itu, penyidik komisi antirasuah menduga Bupati Malang Rendra Kresna menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar dari Ali Moertopo. Rendra bersama Eryk juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.
Saksikan video pilihan berikut ini: