Polda Metro Jaya Sepakat Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut pada 2019

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat penerapan sistem ganjil genap tetap diteruskan tahun depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2018, 18:06 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 18:06 WIB
Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 31 Desember
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Kendati diperpanjang hingga Desember, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat penerapan sistem ganjil genap tetap diteruskan tahun depan. Kesepakatan ini diambil usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dengan sejumlah pihak terkait hari ini, Selasa (18/12/2018).

"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap supaya diteruskan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada Senin hingga Jumat. Namun, untuk Sabtu dan Minggu juga libur nasional ditiadakan.

Meskipun demikian, kata Budiyanto, hasil FGD ini akan digunakan sebagai bahan masukkan dan pertimbangan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mengambil keputusannya.

"Dari Dishub akan membuat laporan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari gubernur. Keputusan (penerapan ganjil genap) terakhir ada pada gubernur," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kebijakan Temporer

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk memperpanjang penerapan sistem ganjil genap. Kepala BPTJ Bambang Prihatono mengatakan, ganjil genap dinilai sangat efektif mengurangi kemacetan di Jakarta.

"Ganjil genap itu kebijakan temporer, karena orang bisa beli mobil lagi atau pindah ke kendaraan roda dua," ungkap Bambang.

 

Reporter: Ronald 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya