Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengindikasikan adanya upaya Habib Bahar melarikan diri setelah kasus penganiayaan yang menyeret namanya menjadi sorotan publik. Bahkan, Bahar diduga akan mengubah namanya menjadi Rizal.
"Jejak itu (upaya melarikan diri dan mengganti nama) sudah didalami oleh penyidik melalui beberapa akun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga
Bahar, kata Dedi, diketahui telah mengganti nama akun media sosialnya begitu tahu kasus penganiayaan tersebut viral. Hanya saja, dia tidak merinci akun media sosial apa saja yang namanya diubah.
Advertisement
"Setelah tahu video penganiayaan itu viral, itu yang bersangkutan sempat mengganti akun. Dan akun-akun BS (Bahar Smith) itu diganti jadi RZ. Semua akun media sosialnya, nanti akan diungkap di pengadilan," ucapnya membeberkan.
Dedi juga menjelaskan, alasan penahanan Bahar salah satunya karena peran krusial yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni sebagai aktor intelektual.
"Karena dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak loh," ujar Dedi.
Selain sebagai dalang, Bahar juga terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut. Kemudian perbuatan tersebut juga dikenai pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP, ada lex specialis di situ," tuturnya menjelaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Tersangka Lain
Selain Habib Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Bahar sendiri telah ditahan setelah diperiksa di Polda Jawa Barat pada Selasa, 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Â
Advertisement