Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan di pesantrennya. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama.
"Tiga orang ditahan, yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Bahar bin Smith ditahan di Polda Jawa Barat setelah diperiksa pada Selasa, 18 Desember 2018 kemarin. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abd Basit Iskandar, ditahan di Polres Bogor. Sedangkan tiga tersangka lain, yakni Hamdi, Husen Alatas, dan Sogih belum ditahan.
Advertisement
Dedi belum menyampaikan alasan ditahan dan tidaknya enam tersangka tersebut. Dia juga belum merinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja dan anak di bawah umur tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan
Polda Jawa Barat resmi menahan Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak. Bahar ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
"Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan penyidik Polda Jabar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik. Dia mengatakan, hasil pemeriksaan tim penyidik, penceramah muda itu terbukti melakukan tindak penganiayaan.
“Sudah menetapkan lima orang tersangka, dua orang sudah ditahan di Polres Bogor," kata dia.
Advertisement