Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos yang viral. Kedua orang yakni HY dan LS diketahui memiliki peran yang sama dalam kasus yang meresahkan publik tersebut.
"HY perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. LS juga sama, menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga
Saat ini, kata Dedi, keduanya masih diperiksa secara intensif di kantor polisi wilayahnya masing-masing. HY diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat, sementara LS diamankan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Advertisement
"Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya," tuturnya.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, HY dan LS terindikasi cukup aktif menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos ke media sosial dan grup WhatsApp (WA). Salah satu grup WA yang teridentifikasi bernama 'Politik Sabana Minang'.
"Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh Ketua KPU," ucap Dedi.
Dari keterangan dua orang ini, polisi akan mengusut siapa orang di balik rekaman suara yang menyampaikan kabar hoaks tersebut. Polisi juga akan mengusut aktor intelektual atau dalang di balik penyebaran hoaks surat suara itu.
Kabar adanya tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara menghebohkan masyarakat setelah viral di media sosial dan pesan berantai pada Rabu 2 Januari 2018 malam. Polisi bersama KPU, Bawaslu dan stakeholder terkait langsung terjun ke lokasi untuk memastikan kabar tersebut.
Hasilnya, informasi tersebut dipastikan hoaks. Tidak ditemukan kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok sebagaimana info yang beredar.
Sejumlah pihak mendesak Polri mengusut tuntas pelaku penyebaran hoaks surat suara tersebut, tak terkecuali KPU.