Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengklarifikasi kedatangannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra pada Desember 2018. Menurut Anies, aktivitas dia menyampaikan kata sambutan, berbaju dinas pejabat Pemprov, dan menggunakan simbol jari tidak menabrak norma hukum sebagai aparat negara.
"Saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, tidak lebih dan tidak kurang terucap di situ jelas kalimatnya, Bawaslu bisa menilai. Terkait jari, setiap orang bisa memiliki interpretasi simbol," kata Anies usai dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu regional Bogor di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Baca Juga
Dari proses klarifikasi selama tiga jam, Anies berpendapat, mendatangi acara apa pun termasuk agenda partai politik adalah hal wajar dilakukan pejabat publik, sekelas gubernur. Asal, lanjut dia, acara tersebut bukan agenda ilegal atau terselubung.
Advertisement
"Ya memang (datang) sebagai gubernur. Normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan diselenggarakan oleh parpol. Ini bukan kegiatan ilegal, gubernur bisa mendatangi kegiatan legal di negeri ini," klaim Anies.
Perihal izin, Anies Baswedan mengaku sudah berkirim surat dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Mantan menteri pendidikan ini menjelaskan, sudah ada semacam pemberitahuan resmi dilakukan sebagai notifikasi kehadirannya di gelaran konfrensi nasional partai besutan Prabowo Subianto itu.
"Hari Jumat sebelum kegiatan di Sentul, saya mengirim surat ke Kemendagri, walau secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja, selama bukan kegiatan kampanye," ucap Anies.
Selanjutnya, Anies mengaku siap bila satu waktu Bawaslu kembali membutuhkan keterangannya. Dia pun memuji kinerja Bawaslu akan profesionalisme selama pemeriksaan dan pengertian atas kegiatannya yang padat di DKI, sehingga harus menunda pemanggilan hingga sepekan.
"Jadi, saya perlu sampaikan di sini bahwa Bawaslu tadi sangat pro, tertib, rapi, dokumen data disiapkan, proses tanya jawab santai tidak seperti diinterogasi," Anies menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Netral
Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), pada Selasa, 18 Desember 2018. Mereka menilai, Anies telah berpihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan tidak mencerminkan netralitas pejabat publik.
"Di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ujar Presidium GNR Agung Wibowo di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Advertisement