Proses Penyidikan Kasus Prostitusi Online, Pantaskah Diumbar?

Teman dekat VA, Jane Shalimar, menilai kasus prostitusi online ini berdampak terhadap psikologi korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2019, 14:06 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 14:06 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Kasus prostitusi online yang melibatkan pesohor panggung hiburan Tanah Air berinisial VA membuat heboh publik. Penyelidikan pun sampai saat ini masih terus dilakukan polisi.

Baru-baru ini diketahui artis VA tidak mau bertemu dengan orangtuanya. Dia mengaku trauma hingga tidak bisa tidur.

"Mohon maaf VA tidak bisa dihadirkan karena syok, dia (VA) sampai tidak tidur 24 jam. Tahu sendiri gimana kondisinya," kata kuasa hukum VA, Muhammad Zakir Rasyid, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019) malam.

Teman dekat VA, Jane Shalimar, menilai kasus prostitusi online ini berdampak terhadap psikis korban. VA, katanya, tak mau bertemu siapa pun.

"VA belum siap ketemu siapa-siapa. Tadi saja saya mau pergi ke sini dia nangis," ujar dia.

Sementara itu, Komnas Perempuan ikut angkat suara terkait kasus ini setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menilai pemberitaan yang muncul telah sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan kondisi perempuan terduga korban dan keluarganya.

"Selain nama, wajah, juga disebutkan keluarga mereka," demikian bunyi keterangan tertulis Komnas Perempuan, yang diterima Selasa (8/1/2019).

Komnas Perempuan menyarankan kepada polisi dan pihak terkait untuk berhenti mengumbar penyidikan secara transparan. Hal ini dinilai dapat melukai psikis korban.

"Agar penegak hukum berhenti mengekspose secara publik penyelidikan prostitusi online yang dilakukan," tulis Komnas Perempuan.

 

Sita Barang Bukti

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyita sejumlah barang bukti dari artis VA yang diduga terkait prostitusi online. Barang bukti yang disita berupa celana dalam warna ungu, satu kotak kondom, seprai putih, serta iphone X warna silver milik artis VA.

Pada kasus ini, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN. Peran ES adalah sebagai muncikari yang menawarkan prostitusi artis atau selebgram melalui media sosial WhatsApps dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya