3 Fakta Prostitusi Artis yang Diungkap Polisi

Polisi terus berusaha mengungkap kasus prostitusi online usai mengamankan artis VA, berikut 3 faktanya:

oleh Devira Prastiwi diperbarui 09 Jan 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2019, 19:15 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) terus melakukan penyelidikan terkait kasus prostitusi online. Pada Sabtu, 5 Januari 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan artis VA dan model AS di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur karena diduga menjajakan dirinya melalui prostitusi online.

Baik VA dan AS, sempat mendekam di kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun pada Minggu, 6 Januari 2019 dipulangkan. Meski dibebaskan, VA ditetapkan sebagai saksi dan harus menjalani wajib lapor.

Sejumlah barang bukti yang diduga milik VA diamankan. Barang bukti yang disita antara lain alat kontrasepsi dan celana dalam ungu.

Adapula seprai warna putih dan iPhone X warna silver milik artis VA. Tak satu pun barang dari penyewa VA yang disita.

Namun, kabar penyitaan alat kontrasepsi tersebut dibantah kuasa hukum artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin. Dia menuturkan, alat kontrasepsi yang ditemukan polisi bukan milik VA.

Berikut 3 fakta polisi ungkap prostitusi online usai mengamankan artis VA yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Barang Bukti

Komnas PA: Gaya Hidup Anak Millenial Rentan Jadi Korban Prostitusi
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai praktik prostitusi anak berbasis online di apartemen dan rumah kos dipi...

Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik VA, artis yang diamankan karena dugaan prostitusi online.

Barang bukti yang disita antara lain alat kontrasepsi dan celana dalam ungu. Tak satu pun barang dari penyewa VA yang disita.

Namun, kabar penyitaan alat kontrasepsi tersebut dibantah kuasa hukum artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin. Dia menuturkan, alat kontrasepsi yang ditemukan polisi bukan milik VA.

Zakir menyebut bukan tanpa data. Dia mengklaim, dalam surat keterangan penerimaan barang bukti dari polisi, tak ada alat kontrasepsi seperti yang dituduhkan kepada VA.

"Jadi di sini ditulisnya satu handphone celuler merek iPhone, satu SIM card yang merupakan nomor telepon VA, satu seprai berwarna putih, dan celana dalam warna ungu, jadi enggak ada kondomnya," jelas Zakir.

 

2. Gelar Perkara

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA dan foto model SA untuk memastikan konstruksi hukumnya.

"Poliksi melakukan gelar untuk memastikan konstruksi hukumnya dalam rangka menetapkan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena yang dibidik prostitusi daringnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, 8 Januari 2019.

Barung menjelaskan bahwa Pasal 45 jo, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juga akan dikombinasikan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP agar dapat diterima.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bersabar terkait dengan perkembangan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan VA dan AS, karena Polda Jatim baru 3 hari melakukan pembuktian formil maupun materiil.

"Perkembangan ini membutuhkan kerja ekstra karena menyangkut tidak adanya teritori. Pelaku bisa dari Jakarta Selatan. Dia mentransmisikan di mana saja dan diakses oleh siapa saja, seperti gambar porno, gambar asusila, yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia," ujarnya.

 

3. Akan Panggil Ratusan Artis

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Kasus prostitusi online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim terus bergulir. Dari keterangan ES dan TN, dua orang tersangka muncikari, ternyata VA hanyalah segelintir artis yang tergabung dalam jaringan prostitusi online.

Polisi mengungkap keterlibatan 45 artis dan 100 orang model lainnya yang masuk dalam daftar prostitusi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (8/1/2019), untuk menentukan konstruksi hukum kasus prostitusi tersebut, polisi melakukan gelar perkara secara internal.

Polisi akan mengenakan dua pasal terhadap dua tersangka muncikari, yakni pasal tindak pidana perdagangan orang, serta Undang-Undang ITE, karena semua transaksi dilakukan secara digital.

Usai gelar perkara, polisi juga memastikan akan memanggil puluhan artis dan model lain yang diduga terlibat dalam prostitusi. Nama-nama mereka lengkap dengan tarif tiap orang, telah dikantongi polisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya