Berkas Perkara Kembali Dikirim, Ratna Sarumpaet Dijenguk Putrinya

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 15:06 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 15:06 WIB
Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet dibesuk keluarganya. Dia mendapat kunjungan putrinya, Atiqah Hasiholan bersama suaminya Rio Dewanto, dan anak mereka. 

"Ya, menjenguk ibu, siapa lagi ke sini kalau nggak jenguk ibu," ujar Atiqah saat di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).

Atiqah mengatakan, kondisi ibunya itu berangsur membaik. Kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet sempat menurun sejak menjadi tahanan di Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.

"Ya, alhamdulillah sekarang sudah membaik. Sekarang sudah mendingan. Sudah mau makan," kata dia.

"Sudah ya, kalau lain-lainnya tanyakan saja ke Pak Polisi," kata Atiqah menyudahi.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut lalu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019).

"Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke kejati dan diterima oleh jaksa penuntut umum," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berkas Ratna Sarumpaet

 

Menurut dia, setelah penyerahan, penyidik akan menunggu berkas Ratna Sarumpaet tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Nyeneng.

Kepala Unit Jatanras AKP Nico Purba menambahkan, berkas telah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan. Di mana ada 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan.

"Berkas perkara P19 yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan," kata Nico.

Menurut dia, dalam perbaikan berkas Ratna Sarumpaet ini polisi memeriksa saksi tambahan, yaitu akademisi Rocky Gerung. "Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja. Tambahan enggak banyak, hanya beberapa lembar saja (dari berkas sebelumnya)," pungkas Niko.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya