Polisi: Terjerat Narkoba, Aris Eks Idol Merasa Menyesal

Saat ditangkap, Aris sedang asyik berpesta narkoba dengan empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, dan AN.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 22:11 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 22:11 WIB
Konsumsi Narkoba, Aris Idol Ditangkap Polisi
Penyanyi Januarisman Runtuwene saat rilis penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1). JR ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap saat mengkonsumsi narkoba di sebuah apartemen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara Iptu Edi Suprayitno mengatakan, Januarisman Runtuwene atau Aris mantan Indonesian Idol sudah sempat diingatkan istrinya untuk tidak konsumsi narkoba. Aris ditangkap di apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Kalau dia (Aris) merasa menyesal. Dia sebenarnya sudah dinasihati istrinya," kata Edi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

Saat ditangkap, Aris sedang asyik berpesta narkoba dengan empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, dan AN. Dari empat tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya merupakan wanita.

Ternyata, dua wanita itu tak saling kenal dengan dua tersangka pria lainnya. Namun, Edi tak menjelaskan secara rinci inisial mana yang merupakan wanita dan pria.

"Mereka ada yang saling kenal tapi wanita itu enggak saling kenal," ujar dia.

Edi menjelaskan, Aris dan empat tersangka lainnya berkumpul di apartemen untuk berpesta narkoba melalui grup percakapan WhatsApp. "Kemungkinan kita dalami ada grup (WhatsApp)," pungkas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sepi Pekerjaan

Aris mantan Indonesian Idol ditangkap di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan karena narkoba jenis sabu. Dia mengaku mengonsumsi narkoba karena tidak ada pekerjaan menyanyi.

"Jadi yang bersangkutan karena mungkin sudah lama vakum, ketika diundang yang bersangkutan jadi ikut-ikutan memakai (narkoba) di situ," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara Iptu Edi Suprayitno di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).

Saat ditangkap polisi pada Selasa 15 Januari 2019 pukul 01.00 WIB, Aris tengah asyik berpesta narkoba bersama dengan keempat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, dan AN. Aris tidak melakukan perlawanan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya