Hakim Minta Para Pihak Mediasi terkait Gugatan Pilbup Bogor

Mediasi perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan dipimpin hakim PN Cibinong Candra.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2019, 02:19 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 02:19 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Sidang gugatan hasil Pilbup Bogor digelar di PN Cibinong.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong meminta para pihak untuk melakukan mediasi terkait kasus dugaan  pelanggaran Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI).

Mediasi terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN akan dipimpin hakim PN Cibinong Candra.

"Sidang hari ini dipending untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," kata Hakim Ketua Andri Falahandika, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, Bogor, Selasa (29/1/2019).

Andri menjelaskan, untuk mediasi ini waktunya bisa satu bulan atau sepuluh hari atau bahkan bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.

Kuasa Hukum Pasangan JADI Herdiyan Nuryadin menyambut baik upaya mediasi. Dalam mediasi itu, kata dia, hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis 7 Februari mendatang.

"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung," katanya.


Buat Resume

Herdiyan menambahkan, jika tidak adanya titik terang nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, di antaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.

"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.

Sementara itu Jaro Ade menyatakan,  dirinya akan selalu berprasangka baik kepada penyelenggara untuk menyelesaikan dan memohon keadilan melalui gugatan ini. Dirinya berharap proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak menggangu Pileg dan Pilpres 2019.

"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya