Ahmad Dhani Hadapi Sidang Vonis Ujaran Kebencian Hari Ini

Jaksa menilai Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jan 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 07:02 WIB
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Dhani dituntut 2 tahun atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya.

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus ini pada 16 April 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahmad Dhani dengan pasal berlapis. Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun twitternya. Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin,"

Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Ketiga; "sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Jaksa pun mendatangkan belasan saksi untuk memperkuat dakwaan tersebut. Saksi itu diantaranya saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli. Tak mau kalah, Ahmad Dhani juga menghadirkan 19 saksi.

Selama sembilan bulan, Ahmad Dhani tak pernah absen mendengarkan keterangan saksi dari yang memberatkan hingga meringankan.

Sampai akhirnya Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana dengan 2 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 26 November 2018.

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," kata jaksa.

Selain itu, JPU meminta beberapa barang bukti berupa akun sosial media dan handphone disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dimusnahkan. Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," ucap JPU.

Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada.

Bermuatan Negatif

Dalam kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP adalah obyek dari cuitan yang menyebabkan ADP duduk di kursi pesakitan. Cuitan ADP itu dibunyikan setelah BTP mengeluarkan kata-kata yang dianggap menistakan agama.

Seperti kata aksi ahli bahasa yang didatangkan JPU dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Saksi bernama Setyo Untoro. Setyo, menelaah cuitan tersebut. Setyo berpendapat mengenai ketiga cuitan yang dipersoalkan tersebut. Di antaranya dari sisi konteks.

"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar dia.

Lalu, dari kemiripan. Setyo menilai ada juga semacam kemiripan ketiga cuitan tersebut. Salah satunya penggunaan huruf.

"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," ujar dia.

Selain itu, Setyo memandang salah satu cuitan Ahmad Dhani bahkan ada yang bermuatan negatif. Dia melihat pada kata Bajingan.

"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," ungkap dia.

Kini BTP telah menghirup udara bebas. BTP telah menyelesaikan hukumannya terkait kasus penistaan agama. 1 tahun 8 bulan 15 hari, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendekam di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kamis 24 Januari 2019 sekira pukul 07.30 WIB. Sang anak dan tim BTP langsung menjemput. Sekarang apakah giliran Ahmad Dhani atau ADP. Jawabanya ada di palu yang akan diketuk oleh Ratmoho.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya