Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus mengembangkan kinerja berbasis dalam jaringan (daring), salah satunya melalui teknologi QR code.
"QR code ditempel pada paspor orang asing yang akan memasuki wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Teodorus Simarmata lewat siaran pers diterima, Senin (28/1/2019).
Baca Juga
Teodorus menjelaskan, kerja QR code dimulai dari kedatangan hingga izin tinggal mereka dapat terus terawasi keberadaannya.
Advertisement
"Jadi secara otomatis, posisi saat dipindai menggunakan ponsel cerdas, data terekam akan terkirim di pusat data keimigrasian," jelas Teodorus.
Dengan cara ini Ditjen Imigrasi berharap keberadaan orang asing di Indonesia akan lebih terpantau pergerakan dan perpindahan mereka di seluruh wilayah Indonesia oleh sistem yang terintegrasi.
"Teknologi QR code ini memberi kemudahan memantau mereka (orang asing) melalui sistem aplikasi, sehingga orang asing dapat lebih terawasi," lanjut Teodorus.
Paspor Online
Selain teknologi sistem QR code, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APPAPO) versi 2.0. Hal ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian dalam layanan paspor.
"Masyarakat yang ingin mengurus paspor tinggal menggunakan aplikasi ini, data mereka terlindungi dalam sistem saat mengisi data pemohon," Teodorus memungkasi.
Sebagai informasi, APPAPO dapat diakses menggunakan ponsel berbasis android atau via browser melalui situs http://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement