Liputan6.com, Surabaya - Artis VA akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka kasus dugaan prostitusi online sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (30/1/2019).
Dengan mengenakan pakaian yang sama, yaitu kemeja warna putih dan memakai masker penutup mulut dan hidung, artis VA diperiksa sekitar 12 jam sejak masuk pukul 11.01 WIB.
Anak kandung Doddy Sudrajad ini sejatinya akan langsung ditahan. Namun, artis VA merasa lemas, sakit, hingga pingsan dan harus dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Advertisement
"Awas-awas kasih jalan, VA sakit. Ini mau dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap Aga Khan, salah satu tim penasihat hukum VA.
Hingga saat ini, artis VA sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara yang lokasinya bersebelahan dengan Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Sebelumnya, Polda Jatim secara resmi menetapkan artis VA sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna, sehingga segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Secara resmi surat penahanan terhadap VA sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.
Alasan Penahanan
Barung mengatakan, ada beberapa alasan kenapa VA ditahan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.
Menurut Barung, aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
"Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ucap Barung.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement