KPK Usulkan KPU Tempel Daftar Caleg Eks Napi Koruptor di TPS

KPK mengapresiasi KPU yang mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jan 2019, 09:40 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 09:40 WIB
KPU Umumkan 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Komisioner KPU menunjukkan rilis 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 tahun 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. KPK kini mengusulkan agar KPU menempelkan nama-nama caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.

"Koruptor dari dapil mana, ya di situ saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Menurut Alex, langkah tersebut bukan kampanye hitam untuk menjatuhkan elektabilitas caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut. Sebab, menurut Alex karena hal tersebut merupakan sebuah fakta.

"Kan bukan mempermalukan, ini kan kita menyampaikan fakta," kata dia.

Setidaknya, menurut Alex, dengan ditempelnya nama-nama caleg mantan koruptor, masyarakat bisa mengetahui siapa calon wakilnya.

"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alex.

Alex menegaskan, lembaga antirasuah terus mendukung upaya KPU untuk menjadikan Pemilu serentak 2019 semakin membaik.

"Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke KPK kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja (caleg napi koruptor). Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alex

KPK telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nama-Nama

KPU Umumkan 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 182 dan 240 UU Nomor 7 tahun 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Partai Golkar

1. Hamid Usman (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)

2. Desy Yusnandi (Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4)

3. H. Agus Mulyadi (Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5)

4. Petrus Nauw (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)

5. Heri Baelanu (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)

6. Dede Widarso (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)

7. Saiful T Lami (Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)

8. Edy Muldison (Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1)

Partai Gerindra

1. Moh Taufik (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1)

2. Herry Jones Johny Kereh (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)

3. Husen Kausaha (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)

4. Ferizal (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)

5. Mirhammuddin (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)

6. Hi.Al Hajar Syahyan (Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)

Partai Berkarya

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Mieke L Nangka (DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor urut 4)‎

2. ‎Arief Armain (DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor urut 1)‎

3. Yohanes Marinus Kota (DPRD‎ Kabupaten Endi 1 nomor urut 1).

4. Andi Muttarmar Mattotorang (DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor urut 9‎)

Partai Hanura

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1. Welhemus Tahalele (DPRD Provinsi Maluki Utara 3, nomor urut 2)

2. Mudasir (DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor urut 1)‎

3. Akhmad Ibrahim (DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor urut 5)‎

4. YHM Warsit (DPRD Kabupaten Blora 3 nomor urut 1)

5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor urut 1)

‎Partai Demokrat

1. Jones Khan, (DPRD Kota Pagar Alam 3, Nomor urut 1)

2. Jhony Husban, (DPRD Kota Cilegon 1, Nomor urut 4)

3. Syamsudin, (DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, Nomor 6)

4. Darmawati Dareho, (DPRD Kota Manado 4, Nomor 1)

PDI Perjuangan

1. Abner Reinal Jitmau, (DPRD Prov Papua Barat 2, Nomor urut 12)

Partai Keadilan Sejahtera

2. Maksum DG Mannassa, (DPRD Kab/Mamuju 2, Nomor urut 2)

Partai Bulan Bintang

1. Nasrullah Hamka, (DPRD Prov Jambi 1, Nomor urut 10)

Partai Garuda 1. Ariston Moho. (DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1/Nomor urut 3)

2. Yulius Dakhi. (DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1/Nomoro urut 1)

Partai Perindo

1. Smuel Buntuang (Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6/ Nomor urut 1)

2. Zulfikri (DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam, nomor urut 1)

PKPI

1. Joni Kornelius Tondok. (Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4/ No. 1)

2. Mathius Tungka (Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3/ Nomor urut 2)

PAN

1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2/ Nomor urut 1)

2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1/ Nomor urut 2)3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 / Nomor urut 1)4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2/ Nomor urut 1)

DPD:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21

2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39

3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35

4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41

5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41

6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68

7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas Nomor 69

8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A Yani Muluk Nomor 67

9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii Nomor 40.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya