PSI Laporkan Penyebaran Spanduk Hargai Hak LGBT ke Bareskrim

PSI membuat dua laporan polisi. Pertama, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 20:34 WIB
Ketua DPP PSI Sumardy melaporkan pemasangan spanduk terkait LGBT yang mengatasnamakan PSI. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)
Ketua DPP PSI Sumardy melaporkan pemasangan spanduk terkait LGBT yang mengatasnamakan PSI. (Merdeka.com/Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan ke Bareskrim terkait spanduk "Hargai Hak-Hak LGBT" yang mencatut nama partai dan foto Ketua Umumnya, Grace Natalie dan Sekjen Raja Juli Antoni.

Spanduk itu sebelumnya ditemukan di beberapa titik di wilayah Tebet dan Kampung Melayu, Jakarta.

PSI membuat dua laporan polisi. Pertama, terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk tersebut.

"Laporan pengaduan yang kami laporkan pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI," ujar Ketua DPP PSI Sumardy usai membuat laporan di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Spanduk PSI dukung hak LGBT terpasangan di jembatan penyeberangan Tebet. (Bawaslu)

Laporan itu tertuang dalam LP/B/0136/I/2019/Bareskrim perkara pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan pasal Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 14 dan 25 KUHP. Tanpa ada nama terlapor.

Laporan kedua terkait pencemaran nama baik dan hoaks di media elektronik. PSI melaporkan akun pemilik akun Twitter, @dppFSI (Front Santri Indonesia), dan pemilik akun Twitter @lembagaF (Lembaga informasi Front).

"Laporan kedua penyebaran berita bohong melalui media Twitter ada dua akun yang kami laporkan, bagaimana spanduk itu disebarkan melalui Twitter," kata Sumardy.

Laporan tertuang dalam LP/B/0135/I/2019/Bareskrim perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong di media elektronik.

Pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Lapor ke Bawaslu

Sumardy menegaskan spanduk tersebut bukan dibuat oleh pihak PSI. Karena tidak sesuai dengan format desain, font tulisan yang disediakan oleh pengurus pusat dalam situs resmi.

"Penulisan nama Ketum Grace Natalie pun salah karena tertulis Natali," kata dia. 

Menurutnya, spanduk itu bentuk ketakutan oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan sepak terjang PSI. Sumardy menyebut pihak itu takut PSI bisa melenggang ke DPR.

"Ini adalah bagian dari ketakutan mereka-mereka yang selama ini tergolong koruptor, pro terhadap intoleransi dengan kehadiran PSI ini bisa sedikit mengganggu kenyamanan mereka," ucapnya.

Selain ke Bareskrim, PSI sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bawaslu DKI Jakarta karena dianggap sebagai kampanye hitam. Laporan dilayangkan oleh Wakil Ketua DPW DKI Jakarta Rian Ernest.

"Dengan CCTV yang banyak tersebar di Jakarta dan juga sidik jari di spanduk, PSI optimis pihak yang berwenang akan dapat mengungkapnya," kata Rian di tempat terpisah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya