Liputan6.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait perkara perdata dinilai sangat mencederai rasa keadilan umat Buddha di Vihara Tien En Tang.
Pasalnya, putusan perdata PT DKI Jakarta itu sangat kontradiktif dengan putusan pidana yang menyatakan, Lily telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Baca Juga
Hal itu disampaikan Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya, selaku pengelola Vihara Tien En Tang melalui kuasa hukumnya Diantori, saat audiensi dengan dua anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu dan Bun Joi Phiau, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
"Saya sebagai praktisi hukum dan sebagai kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya tentunya sangat kecewa dengan putusan PT DKI Jakarta Nomor: 388/Pdt/2025/PT DKI yang telah membatalkan putusan Nomor: 1042/Pdt.G/ 2023/PN Jkt.Brt," ujar Diantori di ruang Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
"Putusan tersebut telah mengabaikan putusan pidana Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan Lily terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik," sambung dia.
Diantori mengatakan, seharusnya putusan pidana MA yang telah inkracht menjadi dasar dalam putusan perdata Nomor: 388/Pdt/2025/PT DKI.
Sebab menurutnya, yang digugat keabsahan oleh pihak pembanding adalah SHGB Nomor: 07465 yang sudah jelas-jelas terbukti didasarkan keterangan palsu sebagaimana putusan pidana MA.
"Diduga ada tendesi yang kita akan coba menggali melalui Komisi Yudisial, apakah ada upaya-upaya kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum di balik layar sehingga putusan PT DKI Jakarta menyatakan bahwa SHGB Nomor: 07465 atas nama Lily sebagai sertifikat yang sah, padahal putusan pidana MA yang sudah inkracht didasarkan dari keterangan palsu," papar Diantori.
Ratusan Umat Vihara Tien En Tang
Diantori mengungkapkan, pascaputusan perdata PT Jakarta ratusan umat Vihara Tien En Tang menangis. Mereka khawatir rumah ibadah umat Buddha yang sudah berdiri sejak 23 tahun lalu di Green Garden Jakarta Barat itu dirampas.
"Kami memohon kepada semua pihak, termasuk kedatangan kami hari ini ke DPRD Fraksi PSI agar mendukung perjuangan umat Buddha Vihara Tien En Tang dalam mencari keadilan," ucap dia.
"Kami juga meminta pertolongan dari para tokoh lintas agama untuk meminta surat keterangan bahwa adalah benar 23 tahun Vihara Tien En Tang sebagai rumah ibadah. Keterangan tersebut tentunya akan memperkuat argumentasi kami yang saat ini kami sudah menempuh upaya kasasi di MA atas putusan PT DKI Jakarta," jelas Diantori.
Kemudian, Perbimas Buddha Provinsi DKI Jakarta Suliarna yang hadir dalam audiensi mengungkapkan keprihatinannya terkait nasib umat Vihara Tien En Tang.
Ia mengaku heran dengan sikap Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang menganulir putusan perdata sebelumnya dan mengabaikan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bangunan Vihara Tien En Tang ini gak ujug-ujug berdiri begitu saja. Semua sudah jelas mulai dari pembelian tanahnya untuk rumah ibadah, termasuk perizinannya. Semoga persoalannya segera selesai," kata Suliarna.
"Kasihan kalau sampai berlarut-larut. Mohon para hakim, saya bukan Sarjana Hukum, saya Sarjana Agama, ngertinya hukum karma, kami pun mengetuk pintu hati para hakim. Doa yang terbaik dari kami umat Buddha," tutup dia.
Advertisement
Kata Fraksi PSI
Hal senada disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Kevin Wu. Pihaknya merasa prihatin atas berlarut-larutnya kasus yang terjadi di Vihara Tien En Tang. Kepastian hukum yang berujung keadilan kembali terusik dengan adanya putusan perdata PT DKI Jakarta.
"Tadi sudah disampaikan bahwa banyak kejanggalan. Kami akan terus memantau dan mengawal sesuai tupoksi kami, salah satunya agar hukum dapat ditegakan. Jangan sampai kasus ini mencoreng citra hukum," kata Kevin Wu didampingi Bun Joi Phiau.
"Pihak yang nyata-nyata telah terbukti bersalah secara hukum sudah seharusnya bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," sambung dia.
Kevin Wu menegaskan, PSI akan konsisten menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasinya tanpa pernah membeda-bedakan, termasuk menyerap aspirasi umat Buddha dari Vihara Tien En Tang.
"Umat Buddha Tien En Tang saat ini sedang terusik rasa keadilannya dan mereka mengadu ke PSI, kami akan selalu welcome karena DPRD ini rumah warga Jakarta," terang dia.
"PSI tetap konsisten sebagai partai anti korupsi, dan anti intoleransi. Jangan sampai kenyaman dan keberlangsungan umat beragama terganggu, PSI akan senantiasa berada di garda terdepan untuk memperjuangannya," sambung Kevin Wu.
Sementara itu, Penasihat LBH Dharmapala Nusantara, Sugiarto yang hadir dalam audiensi juga menyampaikan keprihatinannya atas masalah yang terjadi di Vihara Tian En Tang.
Bahkan, ia mengaku geram lantaran pihak Kejaksaan sampai saat ini belum juga mengeksekusi terpidana Lily yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"PT Jakarta ini aneh sekali, karena dalam perkara pidana juga pernah melepaskan Lily, sekarang perdata menganulir putusan perdata yang sudah dimenangkan oleh Yayasan Metta Karuna Maitreya. Tapi kami yakin, MA akan kembali mengabulkan kasasi dengan membatalkan putusan perdata PT Jakarta, sebagaimana sebelumnya menghukum Lily," kata Sugiarto.
Ia pun meminta Kejaksaan selaku eksekutor untuk mengeksekusi terpidana Lily karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Di MA pidananya Lily sudah terbukti. Kami akan meminta kasus ini diperhatikan. Presiden Prabowo katanya mau kejar pelaku pidana, nah Lily ini harus dikejar oleh kejaksaan," pungkas Sugiarto.
