Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Legislator DKI Dorong Kepgub 730/2024 Diubah

Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024 bermasalah.

oleh Tim News Diperbarui 12 Apr 2025, 14:28 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2025, 09:02 WIB
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo (Istimewa)
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang. Permintaan ini disampaikannya dalam rapat Komisi B yang berlangsung 2 hari pada 10-11 April 2025.

“LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024,” katanya.

Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tahun 2024 bermasalah baik dari segi formil dan materil.

“Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3,” lanjutnya.

“Pada saat yang bersamaan, kami juga menemukan bahwa kenaikan tarif air minum ini memiliki cacat materil. Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian K II ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga K III,” paparnya.

Kekeliruan PAM Jaya dalam menentukan unit apartemen dan kondominium sebagai pelanggan K III itu menyebabkan terjadinya kenaikan tarif air drastis hingga 71,3 persen. Adapun kenaikan tarif ini sangat membebani penghuni apartemen dan kondominium.

Francine menjelaskan bahwa kenaikan tarif air bersih tersebut melanggar ketentuan mengenai tarif batas atas air minum PAM Jaya, yang kalau mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 maka tarifnya tidak boleh melebihi angka Rp 20.269/m3.

“Para pelanggan di kelompok K III diharuskan membayar air minum dengan tarif lebih mahal dari tarif batas atas yang berlaku, yaitu di rentang Rp 21.500/m3 hingga Rp23.000/m3,” ujarnya.

Lebih parah daripada itu, kenyataannya PAM Jaya menagih penghuni apartemen Mediterania Marina Residence di Ancol dengan biaya yang lebih tinggi lagi.

“Situasinya menjadi lebih pelik lagi bagi penghuni apartemen Mediterania Marina Residence Ancol. Warga di sana harus membayar lebih dari tarif batas atas yaitu Rp 25.800/m3 dan ditambah lagi dengan biaya administrasi 20 persen. Di akhir, penghuninya diharuskan membayar Rp 30.960/m3,” sambungnya.

Francine mengingatkan bahwa Ancol merupakan salah satu pelanggan terbesar PAM Jaya sekaligus mitra dalam sinergi BUMD. Namun, PAM Jaya malah menetapkan tarif air yang sangat tinggi untuk kawasan Ancol sehingga merugikan penghuni apartemen di sana dan dapat berdampak pada keberlangsungan bisnis-bisnis yang berada di kawasan Ancol.

Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” tandasnya.

 

Pemprov Jakarta Bakal Pertimbangkan Kembali Kenaikan Tarif Air Minum

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mempertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum yang dinilai membebani warga rumah susun di wilayah setempat.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyebut bahwa kenaikan tarif air minum tersebut adalah keputusan pemerintah pusat, sementara Jakarta memiliki kebijakan sendiri melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Ini kan sebetulnya keputusan (pemerintah) pusat. Ya tentu Jakarta punya PDAM dan kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali, karena kita saja baru menyambung hampir 30 ribu sambungan baru," kata Rano seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2/2025).

Kendati demikian, Rano belum dapat memastikan bahwa kenaikan tarif air minum tersebut akan dibatalkan.

"Belum tentu (kenaikan tarif dibatalkan). Kembali lagi, Jakarta punya kekuatan sendiri," ungkap Rano.

Adapun kenaikan tarif air minum diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Infografis Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025.
Infografis Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya