Ketahuan Buang Sampah di Kali, Warga Tanah Abang Didenda Rp 500 Ribu

Awalnya petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup mempergoki MS membuang sampah di lokasi.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2019, 06:47 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 06:47 WIB
20161105-Akibat Ceceran Sampah, Kali Krukut Kotor dan Bau-Jakarta
Ceceran sampah terlihat menggenang di Kali Krukut dekat TPU Karet Bivak Jakarta, Sabtu (5/11). Tampak bangunan semi permanen yang dijadikan pemukiman oleh warga di sisi Kali Krukut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga tertangkap basah tengah membuang sampah di Kali Krukut, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan warga berinisial MS tersebut terjadi pada Rabu 30 Januari 2019 lalu.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, awalnya petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup mempergoki MS membuang sampah di lokasi. MS diketahui sering kali membuang sampah di Kali Krukut.

Selanjutnya, kata dia, kejadian itu difoto oleh petugas UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup yang langsung dilaporkan kepada Staf Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup. Foto itu pun langsung diunggah di media sosial Dinas Lingkungan Hidup.

"Dalam waktu 5 jam postingan tersebut menjadi viral di sosial media," kata Mudarusin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Kemudian oleh PPRC (Petugas Pelaksana Reaksi Cepat), kata Mudarusin, langsung dilakukan koordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup Tanah Abang untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya, Mudarusin menyebut tim PPRC berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bertemu dengan MS.

"Setelah diadakan musyawarah bersama maka saudara MS meminta maaf karena telah membuang sampah ke kali dan membayar denda," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Denda Rp 500 Ribu

Kata Mudarusin, hal tersebut berdasarkan Pasal 130 Ayat 1B Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, denda maksimal Rp 500 ribu.

"MS hanya sanggup membayar denda sejumlah Rp 300 ribu yang mana denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah via Bank DKI," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya