Top 3 News: KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor, Bisakah Pemilih Ambil Sikap?

Top 3 news, dengan pengumuman para caleg eks koruptor ini, akankan pemilih bisa mengambil sikap dalam Pemilu 2019 mendatang?

oleh RinaldoMaria FloraDian KurniawanIka Defianti diperbarui 01 Feb 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 07:00 WIB
KPU Umumkan 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU, Arief Budiman saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Ada 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi terdaftar di DPT DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news, nama-nama caleg mantan koruptor telah diiumumkan. Jumlahnya ada 49 orang yang terdiri atas caleg DPRD dan DPD. 

Dengan diumumkannya para caleg eks koruptor ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemilih bisa mengambil sikap dalam Pemilu 2019 mendatang.

Langkah yang dilakukan KPU ini disambut baik oleh sejumlah pihak. Namun, ada pula yang menyatakan sedikit terlambat. 

Direktur Populi Center Usep S Ahyar pengumuman ke publik harusnya dilakukan saat awal masa pendaftaran caleg ke KPU. Menurutnya pengumuman para caleg eks koruptor tersebut tidak akan banyak pengaruhnya pada putusan para pemilih dalam Pemilu nanti. Benarkah?

Sementara itu, artis VA yang menjadi tersangka atas kasus prostitusi online mendadak pingsan saat akan ditahan oleh Polda Jatim usai 12 jam lebih diperiksa di  Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Ada beberapa alasan kenapa VA ditahan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 31 Januari 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. HEADLINE: KPU Umumkan 49 Caleg Eks Koruptor, Elektabilitas Parpol Bisa Terjun Bebas?

KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas menunjukkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif eks napi kasus korupsi. Jumlahnya ada 49 orang, terdiri atas caleg DPRD dan DPD. 

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu nama yang muncul adalah Muhammad Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Taufik diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

 

Selengkapnya...

2. Detik-Detik Artis VA Pingsan Saat Akan Ditahan Polisi

Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Artis VA akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka kasus dugaan prostitusi online sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (30/1/2019).

Dengan mengenakan pakaian yang sama, yaitu kemeja warna putih dan memakai masker penutup mulut dan hidung, artis VA diperiksa sekitar 12 jam sejak masuk pukul 11.01 WIB.

Anak kandung Doddy Sudrajad ini sejatinya akan langsung ditahan. Namun, artis VA merasa lemas, sakit, hingga pingsan dan harus dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk sementara ini menahan artis VA selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna, sehingga segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Selengkapnya...

3. Vonis Penjara untuk Ariel 8 Tahun Silam yang Membuat Luna Maya Pingsan

Ariel vokalis Peterpan ditemani pengacaranya OC Kaligis memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri
Ariel vokalis Peterpan ditemani pengacaranya OC Kaligis memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11). (Antara)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengetukkan palu, Senin, 31 Januari 2011, delapan tahun silam. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan terhadap Nazriel Irham, vokalis band Peterpan yang karib disapa Ariel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, majelis hakim juga mengatakan Ariel sedikitnya terbukti bersalah atas Pasal 56 KUHP tentang perbuatan kejahatan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan materi tindakan asusila.

Meski vonis yang dijatuhkan untuk Ariel di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun penjara, tetap saja hukuman itu membuat orang dekat Ariel terguncang.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya