Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung saat tengah menginap di sebuah Hotel di Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu, 6 Februari kemarin.
Bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono, Alay tersangkut kasus korupsi APBD Lampung Timur hingga merugikan negara sekitar Rp Rp 119 miliar.
"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
Berikut sejumlah fakta penangkapan Alay hingga menjadi DPO:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Ditangkap di Bali
Dengan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung menangkap terpidana perkara korupsi Sugiarto Wiharjo di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa saat sedang makan bersama keluarga.
"Sekitar pukul 15.40 WITA, tim KPK dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan DPO Kejaksaan Agung /Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima KPK akan keberadaan terpidana Alay di Bali dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pada saat tim KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK berkoordinasi dengan bidang Intel Kejaksaan Tinggi Bali dan langsung meluncur ke lokasi untuk mengecek keberadaan terpidana Alay di wilayah hukum Provinsi Bali," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu kemarin.
Advertisement
2. Jadi DPO
Sebelum ditangkap buronan kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar ini telah dinyatakan menjadi DPO sejak 2015.
Terhitung sejak itu, Alay selalu berpindah-pindah tempat hingga mengubah identitasnya, sehingga cukup menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay sejak 2015 dan saling berkoordinasi antar penegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," ucap Febri.
KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017.
3. Rugikan Negara Rp 119 Miliar
Setelah Alay ditangkap, KPK kini masih mencari satu orang lagi, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono yang dijatuhi vonis kasasi 15 tahun.
Bersama Satono, keduanya dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar lebih.
Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih.
"Alhasil menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.Â
Advertisement