Liputan6.com, Jakarta - Artis sekaligus calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia pun dikirim ke Lapas Salemba setelah ditetapkan bersalah melakukan pidana pemilu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi sikap gentle Mandala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Eksekusi dilakukan setelah administrasinya selesai diurus di Kantor Kejari Jakpus.
"Hari ini yang bersangkutan secara gentle dan kita apresiasi langkahnya menyerahkan diri dan tadi langsung kita kirim ke LP Salemba untuk pidananya selama 3 bulan," ujar Kuntadi di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
Advertisement
Mandala Shoji sendiri sejatinya dieksekusi pada 21 Januari 2019 setelah salinan putusan pengadilan diterima jaksa. Namun Mandala sempat menghilang selama sekitar dua pekan hingga akhirnya menyerahkan diri.
Meski begitu, kejaksaan tidak memasukkan Mandala Shoji ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau menjadikannya sebagai buronan.
"Karena ini pelanggaran pidana pemilu, pada prinsipnya kita kedepankan persuasif. Masih dalam tahap imbauan (memenuhi panggilan jaksa), tapi kalau memang batas imbauan nggak dipenuhi pasti langsung kita ambil langkah-langkah," tutur Kuntadi.
Â