Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menandatangani pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Pengumuman tersebut disampaikan melalui jpt.kpk.go.id.
Dalam pengumuman tersebut, enam calon Sekjen KPK gagal mengikuti tahap wawancara atau seleksi tahap akhir.
"Berdasarkan hasil konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Advertisement
Enam calon tersebut yakni Sekda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Zeet Hamdy Assovie; advokat, dosen dan mantan Direktur Utama Perum Peruri Prasetyo; mantan Plt Asisten Kepala UKP3R Roby Arya Brata; mantan Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawaty.
Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Pelindo III dan mantan Komisaris Utama PT Portek Indonesia U. Saefuddin Noer; serta Guru Besar Universitas Hasanuddin dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian LH dan Kehutanan Winarni Dien Monoarfa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Apresiasi KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah menghargai dan menyampaikan terimakasih pada seluruh calon yang pernah mendaftar dan mengikuti serangkaian tes selama tahun 2018.
"Semoga apa pun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK," kata Febri.
Diketahui, pada gelombang pertama terdapat 4.480 pelamar calon Sekjen KPK, sedangkan gelombang kedua tercatat 1.372 orang pelamar. Dari ribuan pelamar tak ada yang lolos, Febri mengatakan lembaga antirasuah akan membahas lebih jauh terkait posisi yang kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas.
"Memang KPK sangat berharap Sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yang krusial dari unit Kesekjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri.
Advertisement