Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina

Jaksa penuntut umum menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina persero, Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2019, 18:46 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019, 18:46 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menanggapi nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina persero, Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan. Jaksa menilai, tindakan Karen telah melanggar prinsip good coorporate governance. 

Jaksa Tumpal M Pakpahan menilai, unsur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah bersesuaian dari tindakan Karen saat melalukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Karen telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut Pertamina sehingga negara dirugikan dari investasi tersebut senilai Rp 568 miliar.

"Memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain juga sudah memenuhi unsur pasal yang dimaksud, dengan demikian keberatan tersebut haruslah ditolak," ucap Tumpal saat membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Jaksa juga menampik, jika surat dakwaan yang telah dibacakan tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat formil. Atas penegasan itu, jaksa meminta majelis hakim agar mengabaikan eksepsi Karen dan memerintahkan melanjutkan sidang.

"Kami memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi persyaratan formil dan materiil," kata Tumpal dalam sidang korupsi Pertamina tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dakwaan Jaksa

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Sebelumnya, Karen didakwa telah memperkaya orang lain atau korporasi dalam upaya investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG). Hal ini diduga juga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Roc Oil Company Limited (ROC, Ltd).

Jaksa menilai Karen telah memutuskan melakukan investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG tanpa pembahasan dan kajian lebih dulu. 

Selain itu, Karen menyetujui PI di Blok BMG tanpa adanya due deligence (uji tuntas) tanpa ada analisis risiko dan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Namun kenyataannya, jumlah minyak mentah yang dihasilkan blok ini jauh di bawah perkiraan. PT ROC akhirnya memutuskan menghentikan produksi di blok BMG pada 2010. Hal tersebut dilakukan karena dirasa tidak ekonomis jika produksi diteruskan. 

Hal itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568 miliar.

Atas perbuatannya, Karen didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya