Membongkar Pertahanan Mafia Bola Lewat Joko Driyono

Joko Driyono kini berstatus tersangka kasus perusakan dokumen.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Feb 2019, 00:03 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2019, 00:03 WIB
Diperiksa 11 Jam oleh Satgas, Begini Ekspresi Plt Ketua Umum PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono didampingi Sekjend PSSI Ratu Tisha seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1). Joko Driyono diperiksa oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan dokumen.

Sebelum Joko, polisi sudah lebih dulu menangkap tiga pelaku pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka atas nama M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"Ketiganya terkait kasus perusakan. Kemudian pencurian barang bukti di lokasi yang jadi lokasi sasaran penggeledahan Satgas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).

Usai memeriksa ketiga tersangka, Satgas Antimafia Bola menemukan tersangka baru lagi yang diduga berperan sebagai aktor intelektual perusakan dokumen, yaitu Joko Driyono.

Dedi mengungkapkan Joko diduga berperan menyuruh dan memerintahkan ketiga tersangka merusak sejumlah dokumen.

"Sebagai aktor intelektual untuk menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line, masuk tanpa izin. Mengambil laptop, ambil dokumen-dokumen yang terkait masalah barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk membongkar 'match fixing' yang ada di beberapa liga," papar dia.

Tak berhenti sampai di situ, Satgas Antimafia Bola kini tengah mendalami apakah Joko Driyono terlibat dalam kasus pengaturan skor.

"Dalam rangka membongkar peristiwa pidana match fixing atau pengaturan skor di beberapa pertandingan yang sudah dilaksanakan di Indonesia," ungkap Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi mengatakan Satgas telah melayangkan surat panggilan terhadap Joko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 18 Februari 2019 mendatang.

"Senin dimintai keterangan di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro, pemanggilan pukul 10.00 WIB. Surat sudah dilayangkan ke saudara J," kata Dedi.

 

Geledah Apartemen

Usai ditetapkan tersangka, Satgas Antimafia Bola langsung bergerak ke apartemen Joko Driyono di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis 15 Februari 2019.

"Satgas lakukan geledah, ditemukan 75 item. Barang bukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidananya sebelumnya," ucap Dedi.

Dedi menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel Nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya.

"Penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Joko Driyono dan sekuriti apartemen," tuturnya.

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Berikut ini barang-barang pribadi di kediaman Joko Driyono yang disita Satgas Antimafia Bola, yaitu 4 buah bukti transfer (struk), 3 buah handphone warna hitam, 6 buah handphone, 1 bandel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam, 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flash disk, 1 bandel surat, 2 lembar cek kwitansi, 1 bandel dokumen dan 1 buah tablet merek Sony warna hitam.

Sita Rp 300 Juta

Selain menyita dokumen, Tim Satgas Antimafia Bola juga merampas uang sebesar Rp 300 juta dari tangan Joko Driyono.

"Total Rp300 juta," kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo saat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

Uang ratusan juta rupiah itu didapat dari penggeledahan yang dilakukan Satgas Antimafia Bola di kediaman Joko di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Satgas Antimafia Bola akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sejumlah barang bukti akan dijadikan petunjuk polisi untuk mengungkap kasus ini.

"Tentunya apakah ada kemungkinan tersangka yang lain, banyak dokumen-dokumen yang sedang kami pelajari. Baik itu adanya aliran dana, bukti-bukti digital yang tentunya perkembangan berikutnya nanti akan disampaikan," tuturnya.

Peran Bandar Judi

Sementara Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti, menyebut adanya keterlibatan bandar judi terkait pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan sepak bola di Indonesia.

Khrisna mengatakan informasi tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan Vigit Waluyo pemeran utama dalam kasus pengaturan skor di Liga 2 dan salah satu orang penting di PS Mojokerto Putra (PSMP).

"Satu tersangka yang kami periksa menyatakan itu ada dari luar, main. Satu tersangka yang kami periksa menjelaskan detil soal itu saudara VW (Vigit Waluyo)," kata Krishna seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/2/2019) .

Dia menjelaskan keterlibatan bandar judi tidak hanya berlangsung di luar negeri saja, melainkan juga di dalam negeri. Menurut Krishna, di beberapa negara, judi merupakan hal yang biasa di sepak bola.

"Di sepak bola, toto (judi) itu biasa, seluruh dunia. Di Inggris itu ada judi, di luar negeri sah. Di Indonesia tidak ada perjudian itu, yang jadi problem, dia pasang pertandingan yang sudah terlihat statistiknya kemudian berkeinginan taruhannya menang. Itu yang dilakukan pemain judi," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya