Deretan Fakta-Fakta WN China Punya E-KTP

WNA bisa mempunyai e-KTP, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Feb 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2019, 06:35 WIB
ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Kabar warga negara asing (WNA) asal China di Cianjur, Jawa Barat mempunyai KTP elektronik atau e-KTP mencuat. Kepemilikan e-KTP TKA China itu jadi sorotan netizen.

Dalam foto yang beredar, bentuk e-KTP WNA hampir sama dengan e-KTP penduduk Indonesia pada umunya.

Namun, ada sejumlah hal yang membedakan yakni ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku tidak seumur hidup. Di kolom alamat, WNA itu tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara. Dia menjelaskan, e-KTP tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Menurutnya, kalaupun WNA bisa mempunyai e-KTP, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Persyaratan tersebut adalah WNA boleh memiliki e-KTP, dengan catatan sudah memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

Berikut fakta-fakta e-KTP punya WNA yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Punya Izin Tinggal Tetap

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan WNA boleh memiliki e-KTP, dengan catatan sudah memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.

 

2. Ada Asal Negara dalam e-KTP

ilustrasi KTP
ilustrasi KTP

Menurut Zudan, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya.

"Ditulis dari warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," ucap Zudan.

 

3. Tidak Bisa Untuk Mencoblos

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Zudan memastikan, WNA tidak bisa menggunakan e-KTP untuk mencoblos di Pemilu 2019. Sebab, syarat untuk mencoblos adalah WNI sementara dalam e-KTP tercantum status sebagai WNA.

"KTP elektronik itu nyata dituliskan ada unsur warga negara asingnya. Misalnya orang Malaysia, India, Arab, itu ditulis dalam e-KTP-nya. Sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu, dibaca KTP-nya 'oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS'," jelas Zudan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya