Disdukcapil Bandung Siap Layani Pembuatan E-KTP Kolom Kepercayaan

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai mencetak e-KTP bagi penganut kepercayaan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Feb 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2019, 14:00 WIB
KTP Pertama dengan Kolom Penghayat
Bonie menunjukkan e-KTP dengan kolom penghayat. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mulai mencetak e-KTP bagi penganut kepercayaan. Baik sistem maupun blanko bagi percetakan bagi penghayat kepercayaan sudah tersedia.

Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W. Nuraeni mengatakan pihaknya mulai mencetak e-KTP dengan kolom penganut kepercayaan setelah Disdukcapil menerima aplikasi untuk perubahan data dan percetakan e-KTP dari pusat.

Hal itu dilakukan Disdukcapil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan status penghayat kepercayaan, para penghayat kepercayaan akhirnya dijamin bisa memiliki e-KTP yang sama dengan warga pemeluk agama yang diakui negara.

"Semua sistem kita sudah otomatis. Sejak MK mengeluarkan putusan, sistem pencetakan e-KTP di kita juga sudah mengikuti," kata Popong ditemui di kantornya, Kamis (21/2/2019).

Sebelumnya, enam warga Bandung telah secara resmi menerima e-KTP yang mencantumkan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” di kolom agama kartu identitas tersebut.

Bonie Nugraha Permana, salah seorang penghayat berdomisili di Bandung adalah orang pertama yang tercatat menerima e-KTP berisi kolom kepercayaan di Kota Bandung. E-KTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk (Disdukcapil) Kota Bandung, Yan Kraspati, Rabu (20/2/2019), kepada Bonie.

Bonie menerima tiga KTP, yakni untuk dirinya sendiri dan dua lagi untuk istri dan seorang anaknya. Sedangkan tiga e-KTP lagi diserahkan kepada penghayat lainnya yang juga warga Kota Bandung.

Menurut Popong, perubahan data tersebut dilakukan atas dasar permohonan masing-masing warga.

"Setelah putusan MK itu kita kan lakukan evaluasi, kita juga sosialisasi karena waktu itu menyangkut perubahan sistem. Sekarang sudah tidak ada masalah sepanjang mereka mengajukan seperti masyarakat lain, kita layani," ujarnya.

Popong menyebut kolom agama pada e-KTP bagi penganut kepercayaan tidak akan ditulis berdasarkan nama kelompoknya, melainkan hanya ditulis kepercayaan. Dengan begitu tak lagi ada diskriminasi bagi penganut kepercayaan.

Disinggung jumlah penganut kepercayaan di Kota Bandung, Popong mengaku belum punya data pastinya. Namun ia memprediksi jumlah penganut kepercayaan di Bandung bisa mencapai ratusan ribu orang.

"Kalau mengacu pada data Majelis Luhur Kepercayaan Indonsia (MLKI) Kota Bandung, secara de facto ada 113 ribu. Mereka yang ingin bergantu statusnya menjadi kepercayan tetap harus dilakikan secara individu, tidak koleltif," jelasnya.

Bagi warga penghayat yang ingin mengubah status pada kolom agama menjadi kepercayaan tidak sulit. Mereka cukup membawa kartu keluarga lama dengan menyertakan surat pernyataan diri dari kelompok atau organisasi aliran kepercayaan untuk mengubah.

"Sepanjang persyaratan diikuti, kita siap layani. Layanan apapun gratis," kata Popong.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya